TikTok Shop Di Larang Jual Beli Gara-gara Tanah Abang Sepi?

Posted by : TOKO ZOOM / On : Selasa,26 September 2023 / Comments : 0 / Views : 702

Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. TikTok hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa. 


Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 


"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023). Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa arahan tersebut langsung dari Presiden Jokowi, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.


Ketentuan terbaru meliputi pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal USD100 di platform e-commerce. Selain itu, Teten mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

 


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *